Kompol Baiquni juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk Putranto kepada seorang oknum berpangkat AKP.
DVR ini diketahui juga disimpan sendiri oleh Baiquni, namun berhasil diamankan oleh Timsus.
Sebelumnya, tujuh perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Joshua.
Ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022) malam.
“Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW,” kata Dedi.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Tragisnya, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni merupakan dua alumni Akpol 2006 berpangkat moncer. (pojoksatu)