Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Pakar Hukum: Polisi Harus Berkomitmen Semua Sama di Mata Hukum

  • Bagikan
Dosen Hukum UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum ditahan oleh Polri.

Seperti yang diketahui, PC telah selesai menjalani proses pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri pada Rabu (31/82022) lalu. Setelah jalani pemeriksaan, PC tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Dia hanya dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali.

Hal tersebut membuat publik menduga PC mendapat keistimewaan dari Polri. Tidak sedikit yang mengungkap kembali ibu-ibu yang harus mendekap di penjara bersama anaknya yang masih menyusui.

Pakar Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rahman Syamsuddin memberikan pandangannya terkait kasus yang pelakunya masih punya balita.

"Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya," ujarnya kepada Fajar.co.id pada Jumat (2/9/2022).

Lanjut dia katakan, proses penahanan tersebut diatur dalam undang-undang, tepatnya pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terkait tentang PC, Rahman menjelaskan, dari sini dapat diketahui bahwa Pasal 31 KUHAP tidak mensyaratkan bahwa ada atau tidaknya perbedaan tersangka perempuan yang punya anak dan ibu PC.

Di samping itu, permintaan penangguhan penahanan itu dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan, baik jaminan uang maupun jaminan orang.

"Sehingga jika ibu Putri diberikan penangguhan penahanan maka ibu yang lain tersangka kasus yang lain harus diberikan juga. Equal justice under law, sehingga polisi harus berkomitmen semua sama di mata hukum," lanjutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan