FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah mengumumkan secara resmi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) mulai, Sabtu, (3/9/2022).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, agar masyarakat tidak kesulitan dengan kebijakan ini, pemerintah telah membuat kebijakan baru untuk bantuan subsidi BBM.
Salah satunya adalah memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang memiliki upah Rp3,5 juta ke bawah per bulan.
“Pemerintah juga memberikan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3 setengah juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu,” ucap Jokowi.
Orang nomor satu Indonesia ini mengklaim telah berupaya secara maksimal untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak.
“Saya sebetulnya ingin harga bbm di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN,” pungkasnya.
Diketahui, kenaikan harga pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000. Sementara solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 perliter. Pertamax non subsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500. (selfi/fajar)