"Oleh karenanya tugas aparat penegak hukum harus aktif menjaga, mengayomi dan melindungi masyarakat dari kemungkinan-kemungkinan tindak pidana yang akan terjadi, pengawasan yang sangat ketat dan tindakan hukum keras terhadap penyaluran BLT dan BANSOS yang tidak tepat sasaran dan dikorupsi oleh pejabat negara karena sesungguhnya negara berkewajiban mensejahterahkan rakyatnya," pungkasnya.
(Muhsin/fajar)