Perbuatan Terlarang AKP Edi Nurdin Massa dan Brigadir Aulia Galura Tak Bisa Diampuni, Polda Jabar Sanksi Pemecatan

  • Bagikan
Eks Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto di ruang siang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9). Foto: Humas Polda Jabar

FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Dosa eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa dan Ba Min Logistik Polres Sukabumi, Brigadir Aulia Galura sudah tak bisa diampuni.

Keduanya terlibat bisnis haram sehingga perbuatannya dianggap tercela. Sanksinya dipecat sebagai anggota Polri. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar sidang kode etik terhadap dua anggotanya di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar.

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi AKBP Widodo, Kompol Jani Wicaksana dan Kompol Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya pada Jumat (2/9).

“Dengan berat hati kami melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik,” kata Kombes Pol Yohan Priyoto dalam keterangan resminya seperti yang dilansir dari JPNN Jabar, Minggu (4/9).

Yohan menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Adapun sanksi yang diberikan kepada AKP Edi Nurdin Massa sifatnya bukan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujarnya Yohan dalam putusannya.

Dia menjelaskan sanksi yang sifatnya administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Mantan Kabid Propam Polda Banten itu pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus-kasus narkotika.

“Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat di tengah masyarakat,” ucap Perwira Menengah itu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepada satuan kerja agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah.

“Pemecatan anggota Polisi yang melanggar itu juga untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik,” kata Ibrahim.

Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa. Dia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam, AKP Edi ditangkap di Basement Taman Sari Sari Mahogani Apartemen, Karawang, pada Kamis (11/8) lalu. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan