Pada saat itulah ada sebuah motor yang keluar dari gang rumah korban yang diduga merupakan pelaku penembakan.
Selanjutnya warga bersama istri korban membawa korban ke rumah sakit terdekat, namun sesampainya di rumah sakit korban sudah tidak dapat tertolong.
Dari hasil penyelidikan didapatkan Identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda.
RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selain itu, pelaku dikenakan sanksi etik, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). (pojoksatu/fajar)