Ditelepon Istri yang Sedang Demam, Aipda Rudi Suryanto Bukannya Pulang, Malah Mampir Berbuat Terlarang

  • Bagikan
Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto ditangkap usai menembak Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain.-screenshoot-istimewa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi. Pelaku penembakan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto sudah ditangkap dan ditahan.

Sementara korbannya adalah Korbannya adalah Aipda Ahmad Karnain, anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah yang sehari-hari bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Lampung Tengah pada Minggu, 4 September 2022 lalu.

Aipda Ahmad Karnain tewas dengan luka tembak di dada sebelah kiri tembus ke belakang.

Polisi yang lahir pada 22 Maret 1981 itu tewas di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Aiptu Sriwaluyo, mengatakan, Rudi Suryanto mengakui telah menembak Ahmad Karnain.

Usai diperiksa oleh Reskrim Lampung Tengah, Rudi Suryanto langsung ditahan.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju dinas provost yang digunakan RS, satu helm, dan satu jaket.

Dari video yang diperoleh fin.co.id, Rudi Suryanto tampak sangat tenang menjawab pertanyaan penyidik.

Mengenakan celana pendek, kaos cokelat dan tangan terikat talitis, Rudi Suryanto terlihat cukup santai.

Rudi Suryanto duduk di sebuah kursi sofa. Sementara penyidik yang duduk di samping dan di depan menginterogasinya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari keterangan tersangka Rudi Suryanto, korban Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya. Hal itu membuat Rudi Suryanto emosi.

"Tersangka juga mengaku melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," kata Zahwani pada wartawan seperti dikutip dari radarlampung pada Senin, 5 September 2022.

Dikatakan, usai membaca di group WA tersebut, pelaku selalu memikirkan korban.

''Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas. Sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," imbuhnya.

Akhirnya, pelaku memutuskan mendatangi rumah korban. "Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban," urainya.

Korban berlari masuk ke rumah. Namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anaknya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong lagi.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Selain itu, dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," pungkasnya.

Seperti diberitakan, aksi polisi tembak polisi kembali terjadi. Kini Polri jadi sorotan setelah polisi tewas ditembak rekannya sesama polisi di Lampung.

Kasus penembakan terhadap polisi oleh sesama anggota polisi tersebut menewaskan seorang anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ahmad Karnain.

Akibatnya, Aipda Ahmad Karnain meninggal dunia di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu, 4 September 2022 malam.

Aipda Ahmad Karnaen yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah, diduga tewas ditembak Aipda RS, seorang provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Peristiwa itu diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

Dalam peristiwa itu, Karnaen sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda Bandar Jaya namun korban tidak dapat tertolong, sementara RS menelepon anggota Satuan Provost Polres Lampung Tengah.

Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Aiptu Sriwaluyo, mengatakan, RS telah mengakui menembak Ahmad Karnain.

Kemudian Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah, Inspektur Polisi Satu Eko Heri, bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menjemput RS yang kemudian ditahan ke Polres Lampung tengah.

Dalam peristiwa itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju dinas provost yang digunakan RS, satu helm, dan satu jaket. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan