FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara akan menggugat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.
Deolipa Yumara menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena menyebut jika istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual saat di Magelang, Jawa Tengah.
Deolipa Yumara akan menggugat kedua lembaga tersebut dalam waktu dekat.
Tak tangung-tanggung Deolipa akan menggugat kedua lembaga tersebut di setiap wilayah masing-masing.
"Saya akan membuat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam waktu dekat 2 sampai 3 hari sesuai wilayahnya masing-masing," ucap Deolipa pada wartawan Senin, 5 September 2022.
Menurutnya pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan membuat bingung masyarakat.
Pasalnya, pihak kepolisian sudah menghentikan laporan Putri Candrawathi terkait kasus pelecehan di awal kasus Brigadir J.
"(Komnas HAM dan Komnas Perempuan, red) begitu gegabahnya membuat statement (pernyataan, red) yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau. Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan," ungkapnya.
Menurutnya pernyataan kedua lembaga negara tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum karena bisa merugikan banyak pihak.
"Mereka itu lembaga negara, berbahaya. Jadi, mereka melanggar asas umum pemberitaan yang baik, kehati-hatian, kecermatan dalam bertindak, dan berpernyataan sebagai lembaga negara," tandasnya.
Komnas HAM
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Laporan rekomendasi Komnas HAM itu diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Hasil rekomendasi tersebut diberi judul "Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di rumah Dinas eks Kadiv Propam PolrI
Komnas Perempuan
Sebelumnya, Komnas Perempuan sebut jika Putri Candrawathi mengalami tindakan kekerasan seksual yang didduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi ternyata pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
"Bentuknya perkosaan pada 7 Juli 2022 sore," ucap Siti Aminah di Jakarta, Minggu 4 September 2022.
Siti meneruskan, dugaan pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi berdasarkan keterangan asisten rumah tangga (ART), yakni Susi dan Kuat Ma'ruf.
Lanjutnya keterangan Susi dan Kuat Ma'ruf cocok dengan pengakuan Putri dan Juga Vera, kekasih Almarhum Brigadir J.
Siti menceritakan pada tanggal 7 Juli, Putri sempat pingsan dan ditemukan di depan toilet oleh asisten rumah tangga (ART).
"Saat PC sedang tidur dan karena kondisinya sakit. Ditemukan oleh (Susi ART) di depan pintu kamar mandi tidak sadarkan diri," ungkap Siti.
Kendati begitu, Siti enggan membeberkan adanya bukti lain dar tindakan pemerkosaan yang dituduhkan kepada Brigadir J. Misalnya hasil visum atau pemeriksaan medis lain yang menguatkan dugaan Putri mengalami peristiwa pahit itu.
Atas dasar itu, lanjut Siti, Komnas Perempuan meminta Timsus Polri melakukan pendalaman terhadap perkara yang pelakunya sudah tewas, di tangan Ferdy Sambo dan anak buahnya.
"Pengumpulan bukti lain menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu, kami merekomendasikan petunjuk awal ini didalami," ucapnya. (fin)