Fakta baru itu antara lain bahwa ternyata tidak ada perkelahian antara korban dengan pelaku Henry Hernando atau HH (30).
Selain itu, terungkap bahwa korban tidak meludahi pelaku.
Fakta lain, enam saksi yang diperiksa sebelumnya berbohong terkait kronologi kejadian.
“Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV,” pungkas Ibrahim Tompo. (pojoksatu)