FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- HH, tersangka pembunuhan mantan Dandim, purnawirawan TNI AD Letkol Muhamad Mubin, di Lembang, pada 16 Agustus 2022 lalu, melakukan rekontruksi pembunuhan dengan pengawalan ketat.
Dalam Rekontruksi tersebut, Polda Jabar juga mengerahkan personel Brimob untuk mengamankan jalannya proses rekonstruksi yang digelar terbuka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, sejak dimulai pukul 10.00 Senin pagi, tersangka HH melakukan adegan sebanyak 27 adegan.
“27 adegan diperagakan tersangka HH yang juga dihadiri keluarga tersangka,” jelasnya, Senin 5 September 2022.
Ibrahim menambahkan, rekontruksi juga dihadiri jaksa penuntut umum.
Selain JPU, rekontruksi juga dihadiri petugas Pomdam III Siliwangi dan anggota Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).
Terlihat HH, memperagakan adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku dalam balutan baju tahanan berwarna biru dengan tangan terborgol.
Ibrahim menjelaskan, bahwa total kegiatan rekontruksi dilakukan selama hampir empat jam.
“Kurang lebih empat jam,” paparnya.
Untuk diketahui, penyidik Polda Jabar awalnya menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan barat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam perkembangan, penyidik menemukan fakta baru sehingga mengubah jeratan menjadi Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembuuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.
BACA: Soal Penusukan Purnawirawan TNI AD Berpangkat Letkol, Kemenkopolhukam Pastikan Polda Jabar Tangani Serius
Fakta baru itu antara lain bahwa ternyata tidak ada perkelahian antara korban dengan pelaku Henry Hernando atau HH (30).
Selain itu, terungkap bahwa korban tidak meludahi pelaku.
Fakta lain, enam saksi yang diperiksa sebelumnya berbohong terkait kronologi kejadian.
“Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV,” pungkas Ibrahim Tompo. (pojoksatu)