Usut Tuntas Kasus BLBI, Pansus DPD RI Kembali Panggil Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim

  • Bagikan
Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI untuk kedua kalinya melayangkan surat undangan kepada Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk kedua kalinya melayangkan surat undangan kepada Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim pada Rabu 7 September 2022.

Undangan tersebut terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus BLBI DPD RI dengan agenda pendalaman materi Penuntasan BLBI.

Untuk diketahui, Robert Budi Hartono adalah pemilik usaha Grup Djarum. Sedangkan Sjamsul Nursalim merupakan pemilik PT Gajah Tunggal Tbk.

Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin mengatakan, Robert Budi Hartono diundang Pansus BLBI DPD untuk diminta keterangannya terkait pembelian grup usaha tersebut dalam mengakuisisi BCA pada 2003 dengan nilai Rp 5 triliun untuk 51 persen saham. Padahal di saat yang sama BCA memegang obligasi rekap senilai Rp 60 triliun.

“Jadi dalam setahun, bunga rekap yang dibayar pemerintah kan kira-kira Rp 6-7 triliun. Jadi tak sampai 2 tahun dia sudah balik modal? Nah, ini kita perlu pendalaman masalah ini. Bukan untuk apa-apa kecuali agar masalah BLBI ini segera selesai termasuk dugaan penjualan aset BCA ini yang merugikan negara,” ujar Bustami dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Lebih luas menurut Bustami, BCA yang terus menerima bunga obligasi rekap tersebut diduga telah menjual obligasi rekapnya ke pasar internasional. Sehingga, jika negara melakukan moratorium pembayaran bunga rekap, negara bisa dipermasalahkan di dunia keuangan internasional.

“Concern DPD adalah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap sehingga tidak ada beban lagi bagi negara ini maupun para pengusaha itu sendiri di masa depan. Kita tuntaskan sekarang atau nanti malah semakin berlarut-larut,” tutur Bustami. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan