Drama Pembunuhan Brigadir J Masih Berseri karena PC Belum Ditahan, Pakar Hukum: Ini Bisa Dijadikan Standar Penanganan Hukum

  • Bagikan
Adyatma Abdullah

FAJAR.CO.ID -- Drama pembunuhan Brigadir J sejauh ini masih berseri. Belum ada kesimpulan. Justru episodenya bertambah. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) banyak menuai protes dari berbagai sudut, karena masih bebas menghirup udara segar.

Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Adyatma Abdullah menilai, penahanan dalam hukum acara di atur dalam KUHAP pasal Pasal 1 butir 21, penahanan atau penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.

Menurut Adyatma, alasan penahanan terbagi 2. Yaitu, alasan objektif dan subyektif. Alasan subjektif meliputi, tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.

Sementara alasan objektif, Adyatma menuturkan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih. atau ada pasal pengecualian. Karena pasal yang disangkakan adalah pasal 340 dan 338 pembunuhan.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan sampai 20 tahun serta hukuman mati, secara hukum terpenuhi alasan objektif penahan. Namun karena penahan adalah kewenangan penyidik maka berlaku alasan penahanan selanjutnya adalah alasan subjektif," jelasnya.

"Apakah tersangka akan menghilangkan barang bukti , mengulangi perbuatan dan atau melarikan diri. Kalau berdasar atas perfektif hukum, kembali lagi kepada subjektivitas penyidik apakah perlu penahanan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan," tambahnya.

Adyatma melanjutkan, kalau dilihat dari perpektif sosial, maka persoalan yang dapat ditangkap adalah adanya perasaan tidak puas oleh sebagian besar masyarakat dan perasaan yang tidak adil.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan