Muktamar ke-48 Muhammadiyah, Kader Perempuan Boleh Mencalonkan Diri

  • Bagikan
Ilustrasi Organisasi PP Muhammadiyah (Dok.JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, SOLO -- Pemilihan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pada Muktamar Ke-48 di Solo, Jawa Tengah, 18-20 November 2022, bakal menggunakan pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jateng Tafsir di Semarang, Selasa, menjelaskan bahwa penggunaan e-voting tersebut dimulai ketika peserta memilih 39 calon, yang kemudian dibawa ke muktamar untuk dipilih 13 nama yang nantinya menempati posisi ketua pengurus pusat.

Pemungutan suara pada muktamar-muktamar sebelumnya menggunakan daftar nama di kertas lalu dicontreng.

Ke-13 orang terpilih kemudian bersidang dan menetapkan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Jadi, peraih suara terbanyak belum tentu menjadi ketua umum.

Tafsir menegaskan dalam tradisi Muhammadiyah, kader tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai pengurus pusat, melainkan harus ada yang mencalonkan.

Muhammadiyah, kata Tafsir yang juga dosen UIN Wali Songo Semarang itu, juga mengizinkan kader perempuan dicalonkan menjadi Ketua PP Muhammadiyah kendati organisasi ini juga menaungi wadah bernama Aisyiyah yang memiliki struktur kepengurusan sama dengan Muhammadiyah.

“Soal terpilih atau tidak, itu soal lain. Yang jelas Muhammadiyah membolehkan perempuan memimpin Muhammadiyah,” kata Tafsir yang juga anggota Panitia Muktamar Ke-48 Muhammadiyah.

Ia menyebut dua kader perempuan ormas Islam ini yang berpeluang untuk dicalonkan, yakni Siti Noordjannah Djohantini yang saat ini menjadi Ketua Umum PP Aisyiyah. Selain itu, Rahmawati Husein, yang dikenal sebagai aktivis LSM.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan