Pemerintah Sebut Tak Intervensi Vivo Soal Kenaikan Bahan Bakar Minyak Umum

  • Bagikan
SPBU Vivo (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JBT, yakni BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi yaitu minyak tanah dan solar.
JBKP, yakni BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90
JBU, yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula Batas Atas di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.

Hal itu seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas,” tuturnya. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan