FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan, Selasa (6/9) hari ini.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.
"Iya, betul, hari ini bebas bersyarat," kata Rika saat dikonfirmasi.
Rika enggan menjelaskan lebih lanjut berapa lama masa bimbingan Pinangki sampai akhirnya bisa bebas murni.
Diketahui, mantan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu merupakan terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki sepuluh tahun penjara.
Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau setara Rp 5,25 miliar.
Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Saat itu, jaksa pun tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. (jpnn/fajar)