23 Koruptor Dibebaskan Kemenkumham, Ali Fikri: Mencederai Semangat Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

  • Bagikan
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan, Selasa (6/9) hari ini. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 23 koruptor mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi atau koruptor tersebut langsung disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai para koruptor tak seharusnya mendapat fasilitas bebas bersyarat.

Ali menyebut para koruptor tak selayaknya mendapat perlakuan khusus.

"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucapnya, Rabu, 7 September 2022.

Diakuinya, pembinaan para koruptor di tahanan atau paskaputusan pengadilan adalah kewenangan dan kebijakan dari Kemenkumham.

"Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra," tegasnya.

Termasuk, kata dia, pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum itu sendiri.

"Penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya agar tidak kembali melakukannya pada masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," kata Ali.

Ia menjelaskan bahwa KPK pun melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan