Eks Koruptor Pinangki Bebas Bersyarat, Komisi III DPR Bilang Amanah dari Undang-undang

  • Bagikan
Pinangki

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ada 23 napi koruptor yang menerima pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat.

Anggota DPR RI Komisi III, Ade Rosi mendukung sikap Dirjen Pas dalam memberikan bebas bersyarat kepada para narapidana yang ada di seluruh lapas Indonesia. Sebab pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman mereka dengan baik.

“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” ujar Ade Rosi, Rabu (7/9/2022).

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh Dirjen Pas tersebut merupakan hak milik warga binaan yang telah diatur dalam perundangan-undangan sehingga memang harus dijalankan secara konsisten.

“Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini.

Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022) menyatakan sejumlah narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan