FAJAR.CO.ID, PESAWARAN - Jajaran Polres Pesawaran membekuk pelaku pembunuhan gadis remaja berinisial IT (15), warga Negerikaton pada Selasa (6/9), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan pelaku bernama Kamal Rajab Saputra (21), warga Dusun Mekarjaya, Kalirejo, Negerikaton, Pesawaran.
"Tersangka diamankan saat bekerja," katanya, di Mapolres Pesawaran, Rabu (7/9).
Perwira menengah berpangkat bunga tiga dipundaknya itu menjelaskan motif pembunuhan sadis itu hanya karena menginginkan barang milik korban.
Dari pengakuan tersangka, dirinya menginginkan ponsel Oppo yang dibawa korban saat bersamanya.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan cukup koorperatif," jelas Pandra.
Perbuatan keji lainnya yang dialakukan tersangka adalah menyetubuhi korban, lalu menusuk leher korban menggunakan pecahan botol. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 4, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 UU RI tentang perlindungan anak," pungkasnya. (jpnn/fajar)