Dana Abadi Pesantren, HNW Peringatkan Yaqut Cholil Qoumas

  • Bagikan
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid alias HNW

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merealisasikan dana abadi pesantren untuk pengembangan pendidikan Islam.

Desakan itu disampaikan Hidayat kepada Kementerian Agama dalam forum Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Rabu (7/9).

“Hingga saat ini, dana abadi pesantren belum dirasakan realisasinya oleh para kiai, ustaz, dan masyarakat pesantren. UU Pesantren sudah disahkan sejak 2019. Sejak 2021, Presiden Jokowi menandatangani Perpres 82/2021 soal Dana Abadi Pesantren,’’ ucapnya.

Pria yang akrab disapa HNW ini mendesak Kemenag merealisasikan dana abadi pesantren sebagai program afirmasi paling lambat untuk tahun anggaran 2023. Hal tersebut dikatakannya dalam interupsinya pada Raker Komisi VIII dengan Menag, Rabu (7/9).

HNW menyayangkan hingga saat ini dana abadi pesantren belum jelas wujudnya secara mandiri dan konkret.

Dikhawatirkan, dana ini masih tergabung dengan dana abadi pendidikan. Alhasil, tidak ada transparansi alokasi berapa yang disisihkan untuk pesantren dan pendidikan umum.

Sejak 2019, pemerintah membuat klasifikasi dana abadi lainnya pada dana abadi di bidang pendidikan. Yakni, dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan.

Ketiganya kini memiliki akumulasi dana masing-masing Rp 8 triliun, Rp 7 triliun, dan Rp 3 triliun.

“Sejak awal, kami dari FPKS mendesak dana abadi pesantren juga harus dipisahkan dari dana abadi pendidikan. Misalnya, dari Rp 90 triliun dana abadi pendidikan, pesantren diberikan alokasi anggaran secara proporsional, misalnya, Rp 10 triliun, dengan imbal hasil LPDP sebagai pengelola selama ini di kisaran 5 persen,” ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan