Kepercayaan Publik ke KPK Terus Merosot, ICW Ungkap Titik Awal Penyebabnya

  • Bagikan
ILUSTRASI. KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini mengalami penurunan.

Peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, mundurnya kepercayaan publik kepada KPK setelah disahkannya revisi UU KPK pada 2019 lalu.

Topan menyebut, revisi UU KPK merupakan langkah awal pelumpuhan lembaga antirasuah. Mulai dari pembatasan atau dipersulitnya kewenangan penyadapan, turunnya independensi, imparsialitas pegawai KPK, hingga adanya Dewan Pengawas KPK yang tidak efektif.

“Tren terkait kepercayaan publik terhadap KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memang mengalami penurunan yang konsisten dari waktu ke waktu. Kick off-nya terutama sejak disahkannya revisi UU KPK pada 2019 lalu yang mengebiri banyak kewenangan KPK sebagai lembaga superbodi pemberantasan korupsi,” kata Topan dalam keterangannya, Kamis (8/9).

Menurut Topan, turunnya kepercayaan publik kepada KPK, menjadi anomali ketika kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum lainnya justru meningkat. Berdasarkan hasil survei Populi Center, KPK menempati urutan keempat setelah TNI, Presiden dan Polri.

“Stagnasi dan konflik serta kasus-kasus yang semestinya ditangani dan diungkap secara serius justru dipetieskan atau tidak jelas arah pengusutan juga hasilnya oleh KPK, menjadi sumber atau biang kerok masalah melemahnya kepercayaan publik itu,” ujarnya.

Selain itu, sambung Topan, sejak 2019 terdapat fenomena upaya normalisasi penanganan perkara korupsi. Upaya normalisasi itu dimaknai sebagai set back atau langkah pemberantasan korupsi oleh KPK. Karena korupsi dijustifikasi sebagai kejahatan biasa, bukan lagi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan