Otoritas Singapura Larang Kecap ABC Beredar, BPOM RI Bilang Begini

  • Bagikan
Produk-produk yang ditarik dari pasar domestik oleh Otoritas Pangan Singapura (SFA) (Singapore Food Agency via The Strait Times)

SFA menegaskan di bawah Peraturan Makanan Singapura, semua produk makanan yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal itu temasuk makanan kemasan.

“Ini juga termasuk makanan yang dikemas sebelumnya, di mana semua bahan harus disebutkan pada label produk dalam urutan menurun dari proporsi berat yang ada,” katanya.

Klarifikasi BPOM RI

Kepada wartawan, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pihak produsen.

Menurutnya, produk tersebut sebenarnya tidak untuk ditujukan atau diedarkan ke pasar ekspor Singapura dan hanya diedarkan untuk pasar di Indonesia.

Namun pihak produsen memberikan tambahan keterangan pada label kemasan dalam Bahasa inggris yang tidak lengkap,

“Produk itu hanya diedarkan di Indonesia. erdasarkan surat keterangan ekspor (SKE) dari Badan POM, PT Heinz ABC Indonesia mengajukan SKE untuk produk kecap manis (ABC SWT SCPCL SC MYSG) yang diexpor oleh EXCRA INTERNATIONAL PTE LTD (sebagai eksportir resmi PT. Heinz ABC. Produsen PT Heinz ABC secara rutin mengajukan SKE yang melampirkan hasil analisis produk kecap manis teruji aman dan layak konsumsi,” tegas Rita. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan