Sehari 10 Koruptor Bebas Bersyarat, Denny Siregar: Keren Koruptot Kita Disayang oleh Negara

  • Bagikan
Denny Siregar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti 10 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat dalam sehari pada Selasa, (6/9/22).

Denny Siregar menyebut para koruptor disayang negara.

Hal itu disampaikan Denny Siregar lewat akun Twitter pribadinya, pada Kamis 8 September 2022.

"Kerennn koruptor2 kita, disayang oleh negara..," ujar Denny Siregar.

Diketahui, beberapa narapidana kasus korupsi kini sudah ada yang menghirup udara bebas. Setidaknya, ada 10 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat dalam sehari pada Selasa, (6/9/22).

Kesepuluh koruptor yang bebas bersyarat tersebut nantinya ini masih akan diawasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI .

Mereka juga masih harus wajib melapor guna mengikuti syarat berkelakuan baik serta syarat lainnya.

Untuk enam napi koruptor yang telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin yakni mantan Hakim MK Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali, mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan mantan Bupati Indramayu Supendi.

Sedangkan, untuk empat napi koruptor wanita yang telah bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Ariyani dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.(wartaekonomi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan