Soroti Pelibatan Pemda dan Perusahaan Lokal oleh PT Vale, ARW: Mereka Cuma Seperti Penonton

  • Bagikan
Andi Ridwan Wittiri saat RDP Panja Vale di Komisi VII DPR RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Panja Vale Komisi VII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Anggota Panja Vale, Andi Ridwan Wittiri (ARW) meminta perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia dikaji dengan baik. Terlebih selama ini, pemerintah dan warga setempat tak banyak menikmati manfaat.

"Apa yang disampaikan tiga gubernur ini benar adanya. Pemerintah dan warga lokal cuma seperti penonton," kata ARW.

Andi Ridwan menjelaskan saat ini SDM di daerah sudah memadai untuk mengelolah pertambangan. Hal ini didukung dengan hadirnya jurusan pertambangan di beberapa perguruan tinggi di Sulsel, Sultra dan Sulteng.

"Jadi suplier bahan bakar saja susah, apalagi jadi bagian kontraktor. Sangat susah. Harusnya Gubernur dan jajarannya bisa ikut berpartisipasi menikmati sumber daya alamnya," jelasnya.

Ketua DPW PDIP Sulsel itu meminta sisa lahan PT Vale yang belum ditambang harus dikaji ulang. Jika perlu saat perpanjangan kontrak karya lahan tersebut dikurangi.

"Di Sulsel itu ada 70 ribu hektar, 24 hektar di Sultra dan 22 hektar di Sulteng. Di sinilah saatnya, apakah memungkinkan tidak diperpanjang atau diciutkan sisanya untuk BUMN atau BUMD," sebutnya.

ARW juga menyoroti sumbangsih PT vale untuk pendapatan daerah. Selama ini kata ini hanya 2 persen dari total penjualan nikel yang masuk ke kas daerah.

"Hanya 2 persen dari royalti dari penjualan nikel. Pajak ekspor tidak ada, ini juga yang harus diperjelas nanti," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

"Kita ingin konsesi eks tambang vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton," jelasnya.

Dari hasil evaluasi, keberadaan PT. Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

"Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam," jelasnya.

"Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat diwilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," tegasnya.

Dikesempatan itu pula, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura juga memiliki sikap dan pandangan yang sama dengan Gubernur Andi Sudirman. Agar konsesi lahan eks Vale dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.(msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan