FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean mengaku prihatin sekaligus kecewa, lantaran banyaknya napi koruptor yang mendapat keringanan hukuman dan bebas bersyarat.
"Saya sangat prihatin dan sangat kecewa dengan keputusan ini. Menkumham harusnya punya kebijakan dan membuat aturan bahwa khusus terpidana korupsi tidak ada pembebasan bersyarat. Kalau begini, pejabat tak akan takut korupsi. Pak Yasona ini bagaimana? @Kemenkumham_RI," ujar Ferdinand dikutip dari unggahan twitternya, @FerdinandHutah4 (8/9/2022).
Ferdinand melihat, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Untuk itu, menurut dia. Seharusnya tidak boleh mendapat potongan atau remisi, apalagi pembebasan bersyarat.
"Menkumham harusnya fokus pd memberi pelajaran Bg koruptor dgn membuat aturan keras soal ini. Jgn cuma siul2 di kantor. @Kemenkumham_RI," tandas Ferdinand.
Sebagaimana diketahui, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (7/9/2022).
Dari 23 nama yang dimaksud, di antaranya, Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, dan Andri Tristianto Sutrisna.
Berikutnya, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, dan Zumi Zola Zulkifli.