FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Perkara tambang ilegal di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Sulsel, memunculkan polemik baru. Lantaran diduga akibat pengerukan yang dilakukan pada Juni lalu permukiman warga terancam.
Bahkan salah seorang warga Desa Biring Ere, Inisial LS mengungkap bahwa, selama ini pengerukan sungai yang dilakukan sudah melewati lintas batas desa di sungai tersebut ia juga membantah apabila pengerukan hanya berlangsung dua pekan seperti hasil pemeriksaan Polres Pangkep.
"Terancam permukiman disana karena bukan dua pekan. Kalau dua pekan itu pengerukannya yang sudah dekat rumah warga. Sebelumnya yang dikeruk itu di wilayahnya Desa Taraweang kemudian bergerak lagi ke wilayah Keluarahan Sapanang. Jadi disitu perbatasan daerah memang. Tetapi pengerukannya sudah melewati batas," paparnya saat ditemui, Sabtu, 10 September 2022.
Ia mengakui bahwa pihaknya menyesalkan dalih pembuatan destinasi wisata desa yang harus dilakukan dengan mengeruk sungai dan hasilnya diperjualbelikan.
"Kalau memang untuk wisata desa. Kenapa hasil pengerukan itu dijual ke rel kereta api. Membuat destinasi tetapi warga yang ada di bantaran sungai terancam permukimannya," katanya.
Salah seorang warga setempat, AA yang rumahnya terletak tepat di bantaran sungai mengaku sangat menghawatirkan dampak pengerukan. "Terancam rumah kita. Bukan main pengerukannya itu dari pagi sampai magrib begitu setiap hari. Untung polisi sudah bergerak, barulah berhenti. Kita sangat berharap ini betul-betul bisa diungkap. Karena dampaknya besar," ucapnya.