Pihaknya juga tidak mengetahui apabila aliran dana yang digunakan untuk pembangunan LNC berasal dari kegiatan yang diduga melanggar hukum.
"Jelas tidak mungkin PWNU tahu bila ada indikasi tindakan melanggar hukum yang kita semua ketahui sebagai tindakan yang berdosa, melawan aturan agama atau perbuatan haram. Bila kami tahu sudah pasti NU tidak akan merestui, apalagi terlibat," ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri.
Penasihat hukum Karomani, dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa uang dari orang tua mahasiswa yang lulus Fakultas Kedokteran Unila diserahkan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). (jpnn)