FAJAR.CO.ID, JAKARTA-Praktisi hukum Muannas Alaidid bandingkan kasus pengroyokan Ade Armando dan kasus ‘jin buang anak’ yang menyeret Edy Mulyadi. Ia menyebut ada masalah di pengdilan di Indonesia.
“Ada masalah memang di pengadilan kita, setelah pelaku pengeroyokan Ade Armando dibandrol delapan bulan, giliran Edy hanya diputus tuju bulanan meski ancaman 10 tahun,” cetus Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya, Senin (12/9/2022).
“Edy Mulyadi divonis 7 bln 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' krn menyiarkan kabar yang tidaj pasti,” lanjut Founder dan Lawyer Law Firm Muannas Aladid & Associates ini.
Lebih lanjut, Muanbas Aladid berharap agar Kejaksaan mengajukan banding atas putusan hakim.
“Sambil menyelipkan doa berharap jaksa segera ajukan banding atas vonis Edi Mulyadi yg dinilai terlalu rendah ini @KejaksaanRI,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan setelah hakim memvonis pidana terhadap terdakwa 7 bulan 15 hari.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Arya/Fajar)