FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 23 napi koruptor baru saja menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan pembebasan bersyarat. Beberapa nama yang mencuri perhatian adalah Ratu Atut Chosiyah, mantan gubernur Banten dan Pinangki, mantan jaksa.
Mereka dianggap berlkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Selain itu mereka juga telah melewati minimal 9 bulan masa pidana. Pembebasan bersyarat ini juga diatur dalam undang-undang.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menyebut pembebasan bersyarat para napi koruptor sangat bertolak belakang dengan semangat memberantas kejahatan luar biasa yaitu korupsi, meski itu diatur undang-undang.
Ia mengatakan, para koruptor akan memanfaatkan celah hukum dengan baik. Lalu apakah ini yang namanya adil dalam semangat memberantas korupsi?
"Sistem hukum kita nampaknya bersahabat sekali terhadap para koruptor. Makanya para koruptor tidak jera karena mendapat beberapa 'fasilitas' yang diakomodir dalam peraturan kita," tutur Grace dikutip dari tayangan kanal YouTube Cokro TV, Senin (12/9/2022).
Apa saja fasilitasnya? Grace menjabarkan, pertama, koruptor sering mendapatkan hukuman ringan. Sebut Jaksa Pinangki yang awalnya dihukum 10 tahun penjara. Jaksa sendiri menuntut Pinangki 4 tahun penjara. Ia lalu banding dan mendapat diskon besar-besaran hingga 60 persen, hukumannya turun jadi 4 tahun penjara.
"Kejahatan Pinangki sangatlah berat. Sebagai jaksa ia terlibat tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana kasus Djoko Tjandra," kata Grace.