Beda Perlakuan Napi Koruptor dan Terorisme, Grace Natalie Ungkap Fakta Mencengangkan

  • Bagikan
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie (foto: Instagram @gracenat)

Fasilitas kedua adalah remisi. Setelah dihukum, para napi koruptor masih mendapatkan keringanan hukuman berupa remisi. Dalam kasus Pinangki misalnya, hukuman 4 tahun itu hanya dijalani 2 tahun saja.

"Enak sekali Pinangki ini sudah melakukan kejahatan luar biasa hanya dikurung dua tahun aja," imbuh Grace.

Artinya lanjut Grace, hukum di negeri ini secara sadar telah membuka diri untuk dimain-mainkan oleh para koruptor. Padahal sesuai semangat pemberantasan korupsi mestinya ada perlakuan berbeda terhadap terpidana korupsi. Karena berdampak luas bagi penegakan hukum, kesejahteraan rakyat, pendidikan, pembangunan, kesehatan dan masih banyak lagi.

Ketiga, kata Grace lagi, fasilitas sel yang relatif lebih nyaman bagi yang punya uang. Menurutnya dugaan ini sudah banyak dibuktikan dalam berbagai sidak.

"Masih ingat dengan sel penjara Setya Novanto tidak seperti gambaran penjara pada umumnya," ungkapnya.

Coba bandingkan dengan kejahatan dengan tingkat yang sama, misalnya terorisme yang sama-sama merupakan kejahatan luar biasa.

"Tapi perlakuan terhadap koruptor bisa sangat berbeda dengan terpidana kasus terorisme. Mestinya mereka mendapat perlakuan yang sama dong supaya mereka kapok," tegasnya. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan