Edy Mulyadi Langsung Bebas Usai Divonis Hakim, Husin Shahab: Sungguh Mulia Para Penyebar Hoax di NKRI

  • Bagikan
Husin Alwi Shihab

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Namun Hakim hanya memvonis 7 bulan 15 hari yang berarti jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Sepanjang persidangan sebelumnya, Edy Mulyadi dan tim pengacaranya memang nampak unggul dan merajai. Sebagai informasi Edy Mulyadi adalah anggota PWI Jaya. Ia teregistrasi dengan Nomor anggota 09.00.19895.21M, dan berlaku sampai 4 November 2023.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan