UU IKN Disahkan DPR, Yusril Ihza Mahendra Komentar Begini

  • Bagikan
Yusril Ihza Mahendra -Facebook Yusril Ihza Mahendra-

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan DPR.

Terkait UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan komentar.

Yusril menilai keberadaan UU No. 3/2022 tentang IKN menjadi pembeda dari berbagai wacana pembentukan ibu kota baru yang pernah ada di masa lalu.

"Iya, memang sekali ini agak beda dengan dulu Bung Karno ketika membicarakan ibu kota mau pindah ke Kalimantan. Dulu itu kan baru di tingkat wacana," katanya usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin, 12 September 2022.

Dikatakannya, wacana ibu kota baru sempat muncul di era pemerintahan Presiden Soeharto.

Saat itu di kawasan yang dipilih adalah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wacana tersebut sudah diawali dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri yang terbit pada 15 Januari 1997.

Akan tetapi wacana-wacana tersebut tak berlanjut dan baru Presiden Jokowi yang bisa menindaklanjuti upaya pemindahan ibu kota baru ke IKN Nusantara dengan penerbitan UU IKN yang ditetapkan pada 15 Februari 2022.

Menurut Yusril, keberadaan UU IKN diharapkan ada kesinambungan kebijakan terkait pemindahan ibu kota tersebut walaupun sudah berganti pemerintahan.

"Ketika terjadi pergantian pemerintahan terjadi perubahan kebijakan juga mengenai pemindahan ibu kota. Sekali ini sudah dengan undang-undang dan harapan kita ini bisa berlanjut oleh pemerintah yang akan datang, entah siapa presidennya kita enggak tahu," ujar Yusril.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan