FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Edy Mulyadi terdakwa kasus "tempat jin buang anak" diperintahkan hakim untuk segera dibebaskan dari tahanan pada Senin (12/9/2022).
Edy Mulyadi dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tujuh bulan 15 hari penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Namun hakim juga memerintahkan agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.Karena masa penahanan yang sudah dijalaninya sama dengan vonis tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus ini Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Politikus Indonesia, Ferdinand Hutahaean menganggap wajar jika orang berprasangka dan berpendapat bahwa vonis tersbut janggal.
"Kalau kita melihat timpangnya antara tuntutan dengan vonis, memang wajar kalau kira berprasangka dan berpendapat bahwa vonis ini janggal dan aneh. Kalau tuntutan 10 bulan divonis 7 bulan, itu wajar. Tapi ini tuntutan 4 tahun vonis 7 bulan tentu sangat janggal," terang Ferdinand kepada fajar.co.id (12/9/2022).
Menurut Ferdinand, kejanggalan tersebut akan membuat saudara-saudara di Kalimantan kecewa. Dan, terbukti belum lama setelah Edy dinyatakan bebas, massa adat Dayak menyatakan hal itu tidak adil bagi mereka.
Ferdinand menganggap suatu hal yang wajar jika adat Dayak tidak terima. Karena mereka korban langsung dari perlakuan Edy Mulyadi.
"Saya mendesak saja agar Jaksa segera mengajukan banding atas vonis ini supaya teman-teman Kalimantan tidak kecewa dan merasa mendapat keadilan," pungkas Ferdinand. (Muhsin/fajar)