FAJAR.CO.ID, PONOROGO - Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan akan mendalami dugaan surat keterangan kematian santri Pondok Gontor inisial AM yang tewas dianiaya dua santri lain.
Dalam surat kematian itu disebutkan penyebab kematian santri kelas V atau setara kelas XI SMA dikarenakan sakit. Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Ponorogo bakal mendalami peran pihak pondok dalam pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.
"Kami akan mendalami apa saja upaya yang dilakukan ponpes, apa yang dilakukan pengasuhnya, dan surat administrasi apa saja yang dikeluarkan serta dikaitkan apakah mereka (Pondok Gontor) menghalangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti," kata Nico baru-baru ini.
Hal tersebut dilakukan karena hampir dua pekan, antara kematian korban dan terungkapnya kasus kematian AM ke publik. Selama kurun waktu tersebut, polisi mengaku tak mendapatkan laporan dari pihak pondok atau pihak keluarga korban.
"Kami akan mendalami dari tanggal 22 Agustus sampai 5 September apa saja upaya yang sudah dilakukan oleh pengasuh Pondok Gontor terkait kejadian tersebut," ujarnya.
Surat keterangan kematian AM itu bernomor 007/RSYD-SKM/VIII/2022 yang diberikan pengurus ponpes ke pihak keluarga, dengan kop surat RS Yasyfin Darussalam Gontor.
Surat tersebut ditandatangani dokter Muckhlas Hamidy pada tanggal 22 Agustus dan disebutkan korban meninggal karena penyakit tidak menular.
Namun, surat itu terbantahkan dengan hasil autopsi pada 8 September 2022 kemarin. Hasilnya, AM tewas dengan kondisi dada memar yang diduga dianiaya menggunakan benda tumpul. Selain itu, ada luka di organ dalam tubuh korban. (jpnn/fajar)