Terungkap Batalyon 120 Tak Terdaftar di Kesbangpol, Dewan: Apa Gunanya Ada ada Babinkamtibmas?

  • Bagikan
Polisi mengamankan sejumlah orang di Markas Batalyon 120, senjata tajam dan miras ikut diamankan. (IST)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Legalitas dan tupoksi Batalyon 120 dipertanyakan. Setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di daerah harus mendaftarkan diri secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kenyataannya, Kesbangpol Makassar memastikan Batalyon 120 belum terdaftar.

"Kalau untuk Batalyon, belum terdaftar. Kalau tidak terdaftar, maka tidak berhak mendapatkan pelayanan masyarakat," ucap salah seorang pegawai Kesbangpol Makassar.

Setiap kegiatan organisasi kemasyarakatan diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2013. Jika tidak terdaftar sebagai ormas resmi, maka negara dapat melarang segala kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.

Karena itu, DPRD Makassar meminta Pemkot segera mengevaluasi Batalyon 120. Hanya aparat penegak hukum (APH) yang berwenang menyita senjata tajam (sajam) dan benda berbahaya lainnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Al Hidayat Samsu mengatakan, siapa pun warga yang membawa sajam itu dianggap membahayakan. Kecuali, punya izin.

"Makanya kita kembalikan ke pihak berwenang untuk mengevaluasi (Batalyon 120). Karena senjata tajam itu ada aturan penggunaannya," tegas Hidayat, Senin, 12 September.

Menurutnya, Batalyon 120 bentukan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto ini menjadi catatan tersendiri bagi Pemkot.

Meski niat awalnya sebagai organisasi pengamanan masyarakat, namun dalam konteks hukum memiliki atau mengumpulkan sajam itu sudah menjadi kegiatan berbahaya.

"Kalau benda tajam itu itu di bawa di luar, itu tidak aman. Menurut saya, benda tajam itu menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Kalau memang sengaja di bawa keluar dan disalahgunakan, maka harus dibubarkan atau dievaluasi," tukasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan