FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Iptu Faizal dicopot sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo. Pencopotan itu diduga terkait penggrebekan Sekretariat Batalyon 120 di Jl Korban 40.000 Jiwa yang dilakukannya bersama Tim Thunder Samapta Polda Sulsel, Minggu (11/9) dini hari lalu.
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Slamet Sampurno Soewondo mengatakan bahwa terlepas dari polemik Batalyon 120, publik tidak tahu apakah ada hubungannya dengan organisasi digerebek atau ada back up.
"Atau apa pun namanya tanpa ada penyelidikan atau penyidikan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Kanit," kata guru besar Unhas ini.
Sebenarnya, Kapolda Sulsel harus turun tangan untuk menyelesaikan ini. Pencopotan Iptu Faizal menunjukkan ketidakprofesionalan kepolisian.
"Kapolda Sulsel karena ada dua pendapat yang mana pendapat itu tidak dapat dinilai oleh suatu tim atau tim kode etik, misalnya. Sekarang harus dijelaskan semua ke masyarakat apakah benar ada backup-backup-an seperti itu," tegas lulusan magister Universitas Airlangga ini.
Polisi dengan motonya "presisi", harus menerapkan sesuai yang terjadi di lapangan. Kalau misalnya memang kapolres mencopot kanit itu dalam unsur subjektif, kapolresnya yang harus dicopot.
"Dia (kapolres) malah yang tidak profesional. Sebaliknya, kalau kanit itu ti-
dak melakukan berdasarkan SOP, pantas dia dicopot, namun demikian pencopotan-
pencopotan tersebut itu harus jelas dan harus berdasar hukum, jangan cuma ngambang mengatasnamakan profesionalisme," ucap lulusan doktoral Universitas Airlangga ini.