Itu dilakukan, kata dia, agar arus kas atau cash flow Pertamina dan PLN menjadi lebih sehat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang lebih akurat. Sebab selama ini, pihaknya selalu harus menunggu akhir tahun untuk pembayaran sebagaimana tertuang dalam aturan perundang-undangan.
“Ini agar cash flow yang ada di Pertamina dan PLN dan juga dari sisi akurasi refleksi dari APBN kita menjadi jauh kredibel. Karena selama ini, kita memang dalam melakukan pembayaran subsidi mengikuti mekanisme. Dalam hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu biasanya menunggu sampai akhir tahun,” ujarnya. (JPC)