FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Buntut hinaan Eko Kuntadhi terhadap Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo terus menuai polemik.
Pegiat Media Sosial Eko Widodo juga turut memberikan komentarnya terkait hinaan bermotif pelecehan seksual yang dilakukan Eko Kuntadhi kepada Ning Imaz itu.
Menurutnya, Eko Kuntadhi melanggar dua Undang-undang. Pasal 28/2 UU ITE, menyebarkan informasi kebencian SARA, dipidana 6 tahun penjara, dan Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana 9 bulan penjara.
"Para pendukung Ganjar ini memenuhi pasal pelecehan & penistaan, tangkap provokator islamopobia!!," tegas Eko Widodo dikutip dari unggahan twitternya, @ekowboy2 (14/9/2022).
Eko Widodo kemudian menyinggung kasus ujaran kebencian yang dilontarkan Ustaz Maaher kepada tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya. Akibat dari perbuatannya, Ustaz Maaher ditahan di rutan Mabes Polri pada 2020 lalu.
Kabarnya, mendiang Ustaz Maaher sempat mengucapkan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan perbuatannya termasuk dengan Habib Luthfi.
"Ust Maher satir ke Hb Luthfi & sdh minta maaf, dipenjara hingga wafat," tandas Eko Widodo.
Eko Widodo memandang amat keterlaluan jika pendukung Ganjar Pranowo itu tidak ditindak secara hukum yang berlaku. Apalagi perbuatannya melecehkan kehormatan wanita.
"Keterlaluan sih kalo pendukung Ganjar gak dilaporin & ditangkap, ini pelecehan trhdp kehormatan wanita terlebih Ning Imaz putri Kiyai NU yg sangat dihormati!!," tegasnya.