Polri dan BIN Sudah Endus Keberadaan Hacker Bjorka, Komisi I DPR Langsung Bikin Panja

  • Bagikan
Profil Hacker Bjorka-@bjorkanism-Twitter

Salah satu amanat dalam RUU PDP adalah pembentukan lembaga perlindungan data pribadi. Nanti lembaga tersebut bekerja langsung di bawah presiden.

Kemarin pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah memberikan pandangan soal itu.

Menurut Lina, membuat lembaga baru tak lantas menyelesaikan masalah. Dalam konteks perlindungan data pribadi, dia menyatakan bahwa sudah ada BSSN serta Kemenkominfo.

Dua instansi tersebut sudah cukup untuk mengamankan data masyarakat dari serangan peretas. Dia justru khawatir jika terlalu banyak lembaga atau badan sejenis. Yang bisa terjadi nanti malah saling lempar tanggung jawab.

Lina mengungkapkan, di tengah serangan peretas atas nama Bjorka, publik baru saja disuguhkan saling lempar tanggung jawab di internal pemerintah. Yaitu, antara Kemenkominfo dan BSSN. ”Kejadian seperti itu jangan terulang kembali,” katanya. (Jpc/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan