Wacana Presiden Kembali Maju Calon Cawapres, Jimly Asshiddiqie Menilai Ini…

  • Bagikan
Prof Jimly Asshiddiqie / Jawapos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wacana presiden dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden menjadi polemik. Hal itu, menurut ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, bertentangan dengan konstitusi.

Jimly mengatakan, dari sisi redaksional, Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memang tidak menyebut secara eksplisit. Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan, memahami pasal itu tidak boleh hanya secara harfiah. ”Tapi harus dibaca dengan sistematis dan kontekstual,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (15/9).

Dalam Pasal 7 UUD 1495 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Adapun pemilihan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Kemudian, di pasal 8 ayat 1 dijelaskan, jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, posisinya digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatannya.

Nah, pasal 8 ayat 1 tidak bisa dilaksanakan jika presiden dua periode maju sebagai wakil presiden.

Jimly mencontohkan, seandainya Joko Widodo (Jokowi) menjadi wakil presiden 2024, kemudian presidennya berhalangan, Jokowi yang notabene Wapres tidak bisa diangkat sebagai presiden. ”Jika Jokowi jadi Wapres 2024, Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan pasal 7,” ujar dia.

Atas dasar itu, Jimly menegaskan, larangan presiden dua periode maju sebagai cawapres bukan sebatas etika. Tapi juga dilarang secara hukum. Dia mengkritik juru bicara (jubir) MK yang mengeluarkan pernyataan kontroversial.

Jimly meminta semua pihak tidak menjadikannya sebagai rujukan. ”Statement humas MK bukan putusan resmi MK. Staf pengadilan dilarang bicara substansi,” terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan