FAJAR.CO.ID, JAKARTA—Kementerian Ketenagaakerjaan (Kemnaker) telah melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai dari 12 September 2022.
Menaker RI Ida Fauziyah mengatakan bahwa akan terus menyalurkan BSU kepada 16 Juta pekerja. Terutama untuk para penerima yang belum memilki rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga," tulis Kemnaker dalam website resminya.
Ada dua mekanisme pencairan untuk BSU. Pertama transfer langsung melalui rekening Himbara (Mandiri, BNI,BRI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia. Cara kedua, pencairan melalui kantor pos (untuk penerima yang tidak memiliki rekening Himbara).
Dilansir dari jawapos.com, syarat sebagai penerima BSU sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi kab/kota.
- Bukan (PNS), TNI atau Polri.
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, maka calon penerima dapat membuat akun dengan cara berikut:
1 Membuka website kemnaker.go.id
- Mendaftarkan Akun. Silahkan lakukan pendaftaran hingga proses aktivasi akun.
- Login ke akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Sialhkan lengkapi Profil
- Kemudian tunggu notifikasi
Adapun cara cek apakah Anda termasuk penerima seperti ini:
- Masuk ke website https://bsu.kemnaker.go.id/
- Masukkan NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama Ibu Kandung
- Tulis ulang nama Ibu kandung
- Masukkan nomor ponsel
- Ketik ulang nomor ponsel
- Masukkan email
- Ketik ulang emai
- Pilih lanjutkan.
Jika nama Anda termasuk penerima bantuan maka akan ada tulisan “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”. (Elva/Fajar).