Hendak Lakukan Transaksi Narkotika, Kedua Pelaku Ini Diciduk Polisi

  • Bagikan
Para pelaku

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Unit 4 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin AKP Suardi berhasil menggagalkan rencana transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Rappang, Sidrap.

Sebelumnya, pada Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 10.00 wita. Tim unit 4 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel yang berada di Parepare, menerima informasi tentang rencana adanya transaksi Narkotika Sabu di Rappang Kab Sidrap.

Menanggapi hal itu, tim menuju ke Rappang dan standby menunggu terduga pelaku. Sekira pukul 15.30 wita, tim bertemu dengan terduga pelaku YS (37) dan MM (38) di Jalan A. Pangerang Pettarani Kel. Lalengbata Kec. Pancarijang Kab. Sidrap.

Diketahui kedua pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu. YS (37) pergi menggendarai motor untuk mengambil narkotika jenis sabu, sedangkan MM (38) tinggal bersama tim yang mau transaksi.

Sekira pukul 16.00 wita, YS (37) datang kembali menemui tim dengan membawa pembungkus rokok Surya 12 berisi 1 sachet narkotika jenis sabu. Saat itu juga kedua pelaku diamankan bersama barang buktinya.

Selain pembungkus Rokok Surya 12 berisi 1 sachet plastik klip diduga Narkotika Sabu dengan berat bruto 5,36 gram, petugas juga mengamankan 1 HP Oppo warna hitam dan HP Nokiawarna hitam milik MM (38), dan 1 HP Vivo warna hitam, milik YS (37).

"Berdasarkan hasil interogasi YS (37) menjelaskan bahwa dia yang pergi mengambil narkotika jenis sabu untuk transaksi sedangkan MM bersama-sama YS (38) untuk transaksi dengan Tim," ujar AKP Suardi.

Adapun dari informasi yang didapatkan dari pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari ARJ yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Rappang, Sidrap.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan