Teddy menyarankan agar partai politik mangusung calon potensialnya dengan gabungan parpol lain. Begitu pun soal konstitusi biar MK yang punya kewenangan memberi penilaian.
"Usulkan saja calon potensial kalian, jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan Partai Politik yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian," ucapnya.
MK Klarifikasi Pernyataan Jubirnya:
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan klarifikasi pernyataan juru bicara MK Fajar Laksono yang menyebut Presiden Jokowi bisa kembali maju sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.
Melalui siaran pers dari Humas MK, disebutkan bahwa apa yang disampaikan Fajar Laksono tidak mewakili MK secara kelembagaan.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," tulis siaran pres MK, dikutip Jumat 16 September 2022.
MK menyebut, pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.
Dijelaskan bahwa Fajar Laksono selain sebagai jubir MK, dia juga merupakan pengajar/akademisi.
Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin mendiskusikan isu-isu publik aktual baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon.