Di TKP, mobil korban diadang komplotan perampok dengan cara melintangkan kayu balok di Jalinsum tersebut.
Lalu dari semak-semak keluar tujuh orang pelaku dan langsung mengancam dan memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu. Para pelaku bersenjata api laras pendek dan parang.
Lalu komplotan perampok ini memaksa korban Alfian Effendi dkk untuk menyerahkan barang-barang, uang sekitar Rp350 juta serta sejumlah barang berharga seperti laptop dan handphone milik korban.
Setelah itu komplotan ini kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan honda Beat warna merah putih ke arah Empat Lawang. (pojoksatu)