Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polisi, Desmond J Mahesa Ingatkan Polri Tak Lagi Memberi Pendampingan Hukum

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mendesak agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo membongkar dugaan keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Ferdy Sambo. (dok JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mengapresiasi Polri yang tetap melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengingatkan agar tidak ada lagi yang membela Sambo.

Hal ini setelah Polri menggelar sidang permohonan banding Sambo, Senin (19/9) kemarin. Keputusan sidang tetap memecat Ferdy Sambo

“Ke depannya sudah jelas bahwa Sambo dipecat dengan tidak hormat, berarti bukan polisi lagi kan,” kata Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Pemecatan tersebut telah menegaskan bahwa Ferdy Sambo, bukan lagi anggota Polri. Sehingga, Polri dalam hal ini tidak lagi perlu melakukan pendampingan hukum terhadap Sambo.

“Tidak harus dibela lagi oleh instirusi Polri,” tegas Desmond.

Sementara itu, terkait anggota Polri lainnya yang juga turut terlibat skenario kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J, agar dijatuhkan hukuman yang tegas dan adil.

“Kita berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum agar citra kepolisian lebih baik,” pinta Desmond.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo. Permohonan banding itu diajukan setelah sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak lima pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan