1. Putih, bertulisan warna hitam bagi Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
2. Kuning, bertulisan warna hitam bagi Ranmor umum.
3. Merah, bertulisan warna putih bagi Ranmor instansi pemerintah
4. Hijau, bertulisan warna hitam bagi Ranmor di area perdagangan bebas yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Erfyansyah/fajar)