Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Tahanan, Tempati Kavling C1 Rutan KPK

  • Bagikan
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke KPK terkait dugaan penerimaan suap (Istimewa)

Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan