“Peluang bebas untuk bu Ade masih terbuka, tidak terpengaruh vonis Ade Yasin. Karena ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan diantaranya banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi. Dan di Pengadilan Tinggi nanti semoga majelis dapat mempelajari memori bandingnya,” ungkapnya. (pojoksatu/fajar)
Ade Yasin Divonis 4 Tahun, DPC PPP Kabupaten Bogor: Peluang Bebas Masih Terbuka
