Lantas, bagaimana verifikasi faktual terhadap ketua umum Republik Satu jika lolos administrasi? Mantan anggota KPU Jawa Barat tersebut menjelaskan, proses verifikasi faktual akan dilakukan sesuai regulasi teknis. Semua pengurus parpol di tingkat pusat wajib hadir dengan membawa dokumen KTP dan KTA.
Apabila berhalangan hadir, prosesnya dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. ”Seperti teknologi panggilan video (video calling) ataupun teknologi konferensi video seperti aplikasi Zoom dan sejenisnya,” ucap Idham.
Sementara itu, Sekjen Partai Republik Satu Ihsan Prima Negara belum memberikan keterangan soal nasib partainya. Saat dihubungi, dia tidak merespons. (jpg/fajar)