FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis menegaskan, para ulama dan organisasi Islam yang ada di Indonesia telah sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan hukumnya haram dalam Islam.
Kiai Nafis mengatakan hal tersebut usai menjadi saksi dalam sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Baru saja selesai saya memberi keterangan ahli dalam sidang Judicial Review MK RI soal pernikahan beda agama. Ada warga yang meyoal dilarangnya nikah beda agama. Saya tegaskan para ulama di organiasasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram," ujar Cholil Nafis, lewat keterangan tertulis Senin 26 September 2022.
Nafis mengatakan, UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM pasal 10 menjelaskan perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
"Ketentuan UU, sah perkawinan apabila sesuai deangan hukum masing-masing agama dan kepercayaan," ujar Cholil.
Kemudian UU No. 1 Thn 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 menjelaskan: 'perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.'
"Menunjukan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nafis menjelaskan, Kompilasi Hukum Islam, pasal 4 berbunyi perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU No. 1 Thn 1974 Pasal 40 menyebut, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam.