Nikah Beda Agama, Ketua MUI: Ormas Islam Telah Sepakat Haram dan Tidak Sah

  • Bagikan
Ketua MUI Bidang Dakwah, Muhammad Cholil Nafis --Instagram / @cholilnafis

Kemudian pasal 44 KHI: Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam". Pasal 61 disebutkan: "Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien".

Kemudia dalam Islam, Kiai Nafis menjelaskan sebab turun ayat 221 Qura'n surat Al-baqara tentang pernikahan beda agama.

"Dari al-Muqatil bahwa Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang musyrikah. Sedangkan Ibnu Abi Martsad Muslim, Rasulullah SAW melarang menikahinya. Lalu turunlah ayat ini," jelasnya.

Cholis Nafis menjelaskan, Ibnu Katsir mengharamkan orang mukmin menikah dengan orang musyrikah yang menyembah berhala. Lalu ayat ini menggeneralisir hukum haramnya menikah dg orang musyrik dari kitabiyah n watsaniyah. Tetapi mengecualikan pernikahan muslim dg kitabiyah dengan dalil al-Maidah ayat 5:

Cholis Nafis melanjutkan, Abdullah bin Umar dan sahabat menyatakan haram dan tidak sah menikah dengan Ahli Kitab karena mereka telah mengubahnya dan menyatakan bahwa Allah SWT adalah yang ketiga dari ketiga tuhan (trinitas).

"Maka sebenarnya mereka telah menyekutukan Allah SWT (syirik) dalam akidah," ucapnya.

Lebih lanjut, Nafis menjelaskan keputusan MUI no. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 menyatakan tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut:

  1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
  2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Kata dia, Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama.

Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan